Syarat dan biaya pembuatan SIM di Tomohon saat ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan mengurus SIM baru atau memperpanjang SIM mereka. Bagi Anda yang tinggal di Tomohon dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang proses pembuatan SIM, simak informasi lengkapnya di sini.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM di Tomohon sangatlah penting. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tomohon, AKP Joko Susanto, salah satu syarat utama adalah memiliki KTP asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku. “Kami juga meminta surat keterangan sehat dari dokter serta surat izin mengemudi bagi yang akan membuat SIM baru,” ungkap AKP Joko Susanto.
Biaya pembuatan SIM di Tomohon juga perlu diperhatikan. Untuk mendapatkan SIM baru, masyarakat harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk memperpanjang SIM, biayanya sekitar Rp 200.000. “Biaya tersebut sudah termasuk ujian teori dan praktik, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tambah AKP Joko Susanto.
Menurut pakar lalu lintas, Dr. Budi Santoso, proses pembuatan SIM di Tomohon sebenarnya cukup mudah asalkan masyarakat memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. “Penting bagi masyarakat untuk memperhatikan kelengkapan dokumen dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan,” jelas Dr. Budi Santoso.
Bagi masyarakat Tomohon yang ingin membuat SIM, segera persiapkan semua syarat yang diperlukan dan siapkan biaya administrasinya. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan mengurus SIM di Tomohon.